26 MANTIR ADAT DUKUNG PROYEK REDD

http://kapuaskab.go.id/
Jumat 08 Juli 2011 20:26

MANTIR ADAT DUKUNG KEBERADAAN PROYEK REDD

KUALA KAPUAS – Sedikitnya 26 mantir adat dan damang adat yang berada di Kecamatan Mantangai dan Timpah mendukung proyek REED kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia. Hal tersebut tertuang dalam penyataan sikap para mantir adat pada pertemuan yang digelar pada 27 Juni 2011 di Balai Pertemuan Kecamatan Mantangai.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Kapuas Angie Rohan BA menyikapi munculnya surat penyataan mantir adat yang menolak program REDD yang dikerjakan oleh KFCP.

“Pernyataan sikap mantir adat kedamangan Mantangai yang berjumlah 10 orang pada tanggal 7-8 Juni 2011 tersebut untuk menghentikan proyek REDD adalah tidak benar,” kata Angie Rohan dalam siaran pers yang diterima awak redaksi, Jumat (8/7) malam.
Baca tulisan ini lebih lanjut

SIKAP BERSAMA Solidaritas Perempuan, CAPPA, YPD dan Ulu Foundation Keprihatinan terhadap Hibah FCPF Bank Dunia

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Solidaritas Perempuan, CAPPA, YPD dan Ulu Foundation

Keprihatinan terhadap Hibah FCPF Bank Dunia  yang abaikan kepentingan masyarakat

Jakarta, 23 Juni 2011

Hari ini, tanggal 23 Juni 2011 Kementerian Kehutanan merayakan perolehan hibah Bank Dunia dalam kerja sama Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) untuk kegiatan REDD+ Readiness Preparation Support sebesar US$ 3,6 juta. Lokakarya Peluncuran FCPF tersebut dilakukan dengan mengundang  berbagai kalangan  mulai dari para duta besar, wakil-wakil kementrian terkait dan Kementerian Kehutanan, lembaga keuangan dan donor, dan juga wakil-wakil LSM dalam dan luar negri. Lokakarya bertujuan untuk memberikan informasi dan juga memperoleh masukan untuk pelaksanaan kerja sama tersebut. Keseriusan memperoleh masukan dalam lokakarya ini, patut dipertanyakan. Sebab, undangan dikirimkan hanya 3 hari sebelum lokakarya,  dan tidak ada dokumen yang dibagikan untuk dipelajari sebelumnya.

Heboh peluncuran FCPF menyembunyikan begitu banyak persoalan yang terkandung dalam proses dan substansi hibah itu sendiri.

Hibah ini mengabaikan penyebab utama persoalan hutan di Indonesia, yaitu klaim negara atas tanah dan hutan milik masyarakat adat dan setempat. REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) masuk ke wilayah yang sampai saat ini sarat konflik kepentingan. Masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan sampai saat ini terus berhadapan dengan korupsi, tidak ada kepastian dan pelaksanaan hukum, penindasan kelompok elit politik dan ekonomi yang memanfaatkan aparat militer dan para-militer. Persoalan yang berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan bukanlah merupakan persoalan yang berkaitan dengan urusan pohon-pohon saja dan konservasi pohon; melainkan lebih dari itu, merupakan persoalan masyarakat yang hak milik dan hak hidupnya dirampas.

Baca tulisan ini lebih lanjut

AMAN – Kalteng Mengenai REDD+ dan RTRWP

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah menyelenggarakan perencanaan strategis advokasi REDD+ dan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang saat ini sedang di revisi. Tak hanya di Kalteng saja, revisi RTRWP juga dilakukan disemua provinsi di Indonesia. Dan RTRWP yang baru akan berlaku hingga 20 tahun mendatang.

Dua alasan utama mengapa masyarakat adat di Kalimantan Tengah membuat pernyataan sikap ini dikarenakan, pertama, berbagai Inisiatif REDD+ dan pembuatan RTRWP di Kalimantan Tengah, tidak dilaksanakan secara transparan dan mengabaikan situasi-situasi yang berkembang di Komunitas-Komunitas Masyarakat Adat. Ketidakjelasan informasi dan tidak transparannya berbagai project REDD+ ini menyebabkan kebingungan dan kekacauan di komunitas-komunitas Masyarakat Adat. Kedua, komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah belum memahami REDD+ dan berbagai inisiatif yang muncul dari upaya ini. Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai prinsip dan Hak Masyarakat Adat, tidak dijalankan dalam berbagai proses REDD+ dan pembuatan RTRWP. Hal ini menyebabkan Masyarakat Adat hanya menjadi object dari inisiatif-inisiatif ini, tanpa dapat terlibat sebagai pengambil keputusan atas berbagai inisiatif yang akan berdampak terhadap wilayah, hutan dan kehidupan Masyarakat Adat. Silakan unduh disini (pdf), lebih lengkapnya.

Baca tulisan ini lebih lanjut

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.