5 Desa Kapuas Hulu, ajukan Hutan Desa

Assessment dan Sosialisasi hutan desa yang di fasilitasi program Community Carbon Poll – Fauna Flora Internasional pada periode 2009 – 2010 telah memberikan kesadaran pada beberapa desa akan penting fungsi hutan bagi kehidupan masyaraakat desa. Demikian juga dengan pemahaman bahwa ada peluang yang disediakan pemerintah untuk desa dapat memanfaatkan sumebr daya hutannya untuk kesejahteraan desa. Dari 30-an desa yang di kunjungi, 5 desa telah menyampaikan usulan hutan desanya dan belasan lainnya akan segera menyusul di tahun 2011 ini.

Kelima desa ini tidak mempermasalah volume kayu yang boleh dipanen yang hanya 50 meter kubik setahun itu. Tetapi warga desa desa ini lebih tertarik untuk memastikan ke-aman dan kepastian wilayah kelolanya. Bahkan beberapa desa, lebih mengkhawatirkan bila hasil hutan bukan, yang diperoleh selama ini dari kawasan hutan desa-nya akan berkurang bahkan habis akibat eksploitasi hutan.

Baca tulisan ini lebih lanjut

Masyarakat Adat Guguk

KabarIndonesia - Desa Guguk merupakan salah satu desa tua di Kecamatan Renah Pembarap (pemekaran dari Kecamatan Sungai Manau), Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, yang terbentuk sejak sebelum masa penjajahan Belanda, dengan nama Pelegai Panjang. Menurut cerita para tetua adat, nenek moyang mereka berasal dari Mataram dan Minangkabau.

Pada waktu itu pusat pemerintahan kampung berada di sisi sebelah selatan Batang Merangin, yaitu di Pelegai Panjang. Di sinilah kemudian berdiri pemukiman yang terdiri dari gubuk-gubuk yang mereka sebut guguk. Dari kata-kata itulah kemudian desa ini bernama Guguk dan pemukimannya berangsur-angsur pindah ke sisi sebelah utara Batang Merangin yaitu di Dusun Guguk sekarang. Saat ini, Pelegai Panjang tidak lagi dihuni oleh warga. Pada masa sebelum penjajahan Belanda, Guguk merupakan pusat pemerintahan Marga Pembarap (Marga adalah bentuk pemerintahan terkecil di Jambi pada saat itu).

Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Marga Pembarap dibagi menjadi 8 Desa, yang kemudian digabung kembali menjadi 4 Desa sampai sekarang, yaitu Desa Guguk, Desa Markeh, Desa Air Batu, dan Desa Parit Ujung Tanjung. Dileburnya tatanan pemerintahan Marga ke dalam desa ini dengan sendirinya mengubah tatanan kehidupan dan adat istiadat masyarakat, yang secara perlahan menghilangkan aturan adat yang telah dipakai turun temurun. Menarik untuk disimak bahwa aturan-aturan adat istiadat masih melekat dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat adat di desa Guguk, mungkin karena sejak awal Guguk adalah pusat pemerintahan Marga Pembarap.
Baca tulisan ini lebih lanjut

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.